News . 14/05/2020, 09:35 WIB

Tindak Tegas Ormas Minta Paksa THR

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Polri akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meminta paksa tunjangan hari raya (THR) pada pengusaha. Terlebih jika pemaksaan dilakukan dengan kekerasan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan meminta THR kepada pengusaha dengan cara paksa dan disertai kekerasan adalah pelanggaran pidana.

"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya tidak boleh, karena enggak punya rasa keharusan atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa menyerang, ya urusannya sudah berbeda nanti," katanya, Rabu (13/5).

Hal tersebut diungkapkan Yusri terkait beredarnya surat permintaan THR kepada masyarakat yang dilayangkan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Bekasi. Pihak PP mengatakan permintaan itu bentuknya sukarela.

Yusri mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun dan dalih apapun dengan paksaan. Meski tidak ada unsur kekerasan, meminta THR secara paksa adalah sebuah tindak pidana pemerasan.

"Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin, sama yang diteror juga sama, pemerasan itu," ujarnya.

Dia mengingatkan terkait pungli. Pihak manapun tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dengan alasan apapun.

"Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," ujarnya.

Yusri juga mengatakan tak ada masalah bagi pengusaha yang menolak memberikan THR kepada ormas.

"Enggak ada masalah kalau pengusaha menolak, pengusaha juga enggak masalah," katanya.

Dikatakannya, pengusaha tidak punya kewajiban memberikan THR kepada ormas.

"Sampai saat ini belum ada indikasi pemaksaan pada ormas yang meminta THR di Bekasi dan di Jakarta," katanya.

Ketua Majelis Pimpinan PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengatakan surat berkop Ormas PP Kecamatan Bekasi Timur yang berisi permintaan uang THR jelang hari raya Idul Fitri 1441 H bersifat sukarela.

Dia memastikan tak ada paksaan. Jika ada masyarakat maupun perusahaan yang tidak berkenan memberikan sumbangan tersebut, tak menjadi masalah.

“Enggak ada paksaan, itu sukarela. Namanya juga sumbangan, dikasih syukur, enggak juga tidak apa-apa,” ujar Ariyes.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com