News . 14/05/2020, 03:14 WIB
"Kalau sekolah negeri wajar, kalau swasta dipaksa ini artinya bukan mitra, artinya menempatkan swasta sebagai bawahan, padahal jelas pemerintah daerah juga butuh sekolah swasta untuk mendidik anak-anaknya, warganya di sana," terangnya.
Terkait bantuan anggaran, sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, bahwa sekolah swasta memiliki tantangan yang lebih besar pada masa krisis Covid-19 ini.
"Sejauh ini belum ada skema khusus untuk membantu. Kecuali kemarin yang kita melakukan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Hamid.
Hamid menjelaskan, dalam peraturan yang baru, dana BOS boleh digunakan untuk membayar guru honorer maksimal 50 persen dari total yang diterima sekolah.
"Saat ini, peraturan tersebut diubah dan diserahkan sepenuhnya pembagian penggunaan dana BOS kepada sekolah," ujarnya.
Kendati demikian, kata Hamid, tidak menutup kemungkinan akan adanya bantuan lain. Ia mengaku, bahwa pihaknya tengah membahasnya lebih lanjut bersama Komisi X DPR dalam rapat kerja.
"Saat ini Kemendikbud belum bisa berbuat banyak, karena terkait anggaran masih dibahas di Kementerian Keuangan untuk ditetapkan sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com