News

Dua Bekas Bos PTPN III Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

fin.co.id - 14/05/2020, 03:32 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Pada Rapat Dewan Direksi yang dipimpin Dolly Parlagutan, disetujui usulan LTC tersebut dengan strategi pemasaran yang dikoordinir oleh PTPN III. Salah satu produk utama adalah gula.

"Dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan Pieko yaitu PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sebab perusahaan lain keberatan atas syarat yang ditetapkan PT PTPN III terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan," lanjut Zainal.

Lalu, pada 23 Mei 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara Pieko dan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan. Setelah itu ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan delivery order (DO) oleh masing-masing PTPN.

"Maka mulai Juni 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode I dilakukan PT Fajar Mulia Transindo sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500/kilogram," katanya.

Dilanjutkan Zainal, pada rapat 21 Juli 2019 di hotel Sheraton Surabaya, Dolly mengarahkan pola pendanaan dan pembelian gula petani pada LTC dan spot periode II sejumlah 75 ribu ton agar diserahkan ke PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia. Sementara itu, gula milik PT PTPN III sebanyak 25 ribu ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

BACA JUGA: Peduli Sesama, KAPTI Agraria Donasi 1.000 Paket Sembako

"Atas arahan Dolly tersebut, Pieko lalu membeli gula milik petani melalui PT Fajar Mulia Transindo sebesar 50 ribu ton dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25 ribu ton masing-masing senilai Rp10.250/kg," ungkapnya.

Pada Agustus 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode III kembali dilakukan Pieko melalui perusahaannya PT Fajar Mulia sebesar 25 ribu ton dan PT Citra Gemini sebesar 50 ribu ton dengan harga masing-masing Rp10.150/kg yang ditindaklanjuti dengan SPS dan DO dari masing-masing anak perusahaan PTPN III.

Setelah Pieko melakukan pembelian gula dengan sistem LTC periode I-III, pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di hotel Shangri-La Jakarta.

Pada pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar USD250 ribu.

"Uang diberikan pada 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, kepada I Kadek Kertha Laksana sebesar SGD345 ribu di kantor PT KPBN Menteng, Jakarta. Ramlin menyerahkan kepada Corry Lucia dan lalu menginformasikan kepada Edward Samantha," ucapnya.

Selanjutnya, seorang staf Frengky Pribadi mengambil uang SGD345 ribu tersebut. Pada pukul 19.22 WIB, petugas KPK mengamankan Kadek Kertha di ruangannya di PTPN III gedung Agro Plaza dan keesokan harinya pada 3 September 2019 Dolly Parlagutan menyerahkan diri ke kantor KPK, sedangkan Pieko ditangkap pada 4 September di Bandara Soekarno Hatta.

Terkait perkara ini, Pieko Njotosetiadi sudah divonis 16 bulan penjara.(gw/fin)

Admin
Penulis
-->