News . 13/05/2020, 11:15 WIB

Pedagang Kopi Bimbang Soal Aturan Covid

Penulis : Admin
Editor : Admin

SLAWI - Wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) sangat berdampak pada para pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku usaha atau pedagang kedai kopi di Kabupaten Tegal. Selain omsetnya menurun drastis, mereka juga bimbang dengan aturan yang diterapkan pemerintah.

"Kami butuh kejelasan aturan pemerintah tentang covid untuk para pedagang," kata Didi Supriyadi, salah satu pelaku usaha Kedai Kopi One Way, Slawi, saat menemui Bupati Tegal Umi Azizah, di kantornya, Selasa (12/5).

Dia menyatakan, sejak pandemi corona masuk ke Kabupaten Tegal, kedainya terpaksa tutup selama sebulan. Selama tutup, ia tidak memiliki pendapatan untuk menutup kebutuhan hidup keluarganya. Terpaksa, kedainya dibuka kembali. Namun, saat dibuka, ia cemas karena sering ada patroli yang dilakukan oleh pihak terkait. Kedainya kerap mendapat teguran meski sudah menerapkan pesan antar.

"Kami bingung harus seperti apa saat buka ini. Kami butuh kejelasan agar kami berdagang juga tenang," cetusnya.

Hal yang sama dikatakan Restu, pelaku usaha kedai Nyong Kopi. Dia mengaku selama ada pandemi corona, sudah menerapkan konsep pesan antar. Kursi yang biasanya ada puluhan, juga sudah berkurang supaya pelanggan tidak terlalu banyak yang nongkrong. Pihaknya juga selalu menerapkan protokoler kesehatan.

"Kita sediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Kami juga menyediakan masker. Tapi setiap ada patroli, pelanggan kami tetap dibubarkan. Kami bingung, kami harus bagaimana supaya kami tidak bimbang jualannya," keluh Restu.

Dia berharap, Bupati Tegal segera membuat surat edaran yang mengatur tentang para pedagang di tengah pandemi corona. Sehingga para pelaku usaha bisa nyaman dan tidak cemas saat ada patroli.

"Saya yakin semua pelaku usaha kedai kopi merasakan hal yang sama. Ada was-was atau mungkin ketakutan saat dipatroli, meski tidak salah," ucapnya jujur.

Pelaku usaha Kedai Jati Kopi, Gita Ismaya juga mengalami hal serupa. Dia mengaku sudah dua bulan ini usaha kedai kopinya tutup. Hal ini karena adanya pandemi corona. Padahal, ia ingin membuka kedainya kembali. Tetapi khawatir dipatroli seperti yang dialami kedai-kedai lainnya.

"Kalau kondisi sepi kita sadar karena ada wabah, tapi kalau sudah sepi tapi dipatroli, kita cemas. Padahal kita juga menjual kopi dengan cara yang halal," ujarnya.

Dia berharap aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha itu terdengar bupati. Sehingga bisa ada aturan yang jelas dan tidak merugikan para pelaku usaha.

"Semoga bupati mendengar keluhan kami," harapnya.

Sementara, Bupati Tegai Umi Azizah, mengaku bakal membuat surat edaran khusus untuk para pelaku usaha di tengah pandemi corona. Dia juga akan konsolidasi dengan beberapa pihak terkait untuk membuat aturan tersebut.

"Pada prinsipnya, Pemkab berharap perekonomian tetap berjalan. Silahkan pedagang kedai kopi buka tapi jangan sampai larut malam," tandasnya. (yer)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com