News . 13/05/2020, 05:55 WIB

Dieksekusi, Bartholomeus Toto Sehat

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi telah dilakukan oleh jaksa pada pekan lalu.

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Toto merupakan terpidana perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Ali.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, membenarkan jika Bartholomeus Toto sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

"Masuk Lapas Sukamiskin 28 Januari 2020 (proses sidang), lalu ditempatkan di tempat masa pengenalan lingkungan blok utara bawah 28," ujarnya.

Bartholomeus Toto menjalani persidangan sejak Januari dan divonis bersalah pada 15 April. Setelah ?melewati mas pengenalan lingkungan (mapenaling), Toto ditempatkan di sel tetap.

"Selesai mapenaling 11 Februari 2020 dan ditempatkan di blok utara atas 57 sampai sekarang. Kondisinya saat ini sehat," katanya.

Bartholomeus Toto divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (15/4).

Toto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Toto dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, sejumlah tokoh juga sudah divonis bersalah. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, dan anak buahnya Neneng Rahmi, Kadis PUPR Dewi Tisnawati, dan Kadis Damkar Sahat Banjarnahor.

Adapun pemberi suap selain Toto, yang telah divonis bersalah adalah Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com