News . 13/05/2020, 05:33 WIB

Bareskrim Garap Imigrasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa petugas Imigrasi yang menerbitkan paspor anak buah kapal (ABK) kapal China Long Xing 629. Bahkan Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah. Pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan TPPO yang dialami ABK kapal China Long Xing 629.

Dikatakannya, Paspor 14 ABK Long Xing 629 diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan Imigrasi Pemalang. Sebanyak empat paspor diterbitkan Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.

"Kami akan cek kebenaran paspor dan datanya. Hari ini kami (periksa secara) virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," katanya, di Jakarta, Selasa (12/5).

Selain itu, lanjutnya, Bareskrim juga telah memeriksa Syahbandar yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK.

Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya bakal langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Gelar perkara dijadwalkan Selasa sore.

"Sore ini akan dilakukan gelar perkara. Gelar perkara untuk menentukan status naik ke penyidikan atau tidak, dan ada atau tidaknya unsur pidana," terangnya.

Dilanjutkannya, saat memeriksa 14 ABK Long Xing 629, para ABK mengaku awalnya direkrut melalui sponsor perorangan untuk nantinya diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke perusahaan penyalur tenaga kerja.

Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP.

"14 orang (ABK) melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu dikirim ke Busan, Korea Selatan karena kapal China punya kantor cabang di Korsel," ujarnya.

Ditambahkan Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung, kemudian mereka dipekerjakan di kantor cabang salah satu perusahaan China di Busan, Korsel. Mereka ditempatkan di empat kapal penangkap ikan yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802, dan Tian Yu 8.

"Mereka dipekerjakan di empat kapal," katanya.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.

Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com