News . 12/05/2020, 02:54 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM diminta mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan melalui program asimilasi. Pengawasan terhadap mereka pun harus lebih ditingkatkan.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat kembali ke masyarakat," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga secara fisik dan virtual, di Jakarta, Senin (11/5).
Dia meminta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga harus betul-betul melakukan pengawasan secara ketat. Apabila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan, harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya. Di sisi lain, terkait kebijakan pengeluaran narapidana atau tahanan, Herman meminta masyarakat tidak langsung menunjuk narapidana asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi saat ini. "Saya harap masyarakat tidak langsung termakan informasi provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan narapidana asimilasi. Namun ternyata tidak benar," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Herman, persoalan over kapasitas ini yang harus dicarikan solusinya. Karena penanganan persoalan tersebut bukan semata ada di Kemenkumham dan Ditjen Pas. "Sebanyak apa pun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidana yang setengahnya merupakan kasus narkotika," tukasnya.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin kesimpulan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan DPR mendukung upaya mengurangi penghuni lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Namun tetap memperhatikan pengawasan dan risiko pelanggaran pembimbingan atau pengulangan tindak pidana oleh pelayan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI mendesak Dirjen Pemasyarakatan untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam mencegah, mengantisipasi, dan menurunkan angka penularan COVID-19 secara transparan dan profesional," kata Sahroni Jakarta, Senin (11/5).
Selanjutnya, Komisi III DPR RI mendukung upaya untuk melakukan reformasi pemasyarakatan dan mengatasi berbagai kendala di bidang pemasyarakatan melalui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan). "Terutama dalam upaya mengurangi kelebihan penghuni di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Relokalisasi program pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan dan menjamin pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang akuntabel dan profesional," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen PAS Kemkumham RI Reinhard Silitonga mengatakan pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi membawa sejumlah dampak positif. Yaitu menurunnya angka overcrowding atau kelebihan kapasitas muatan penghuni lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). "Menurunnya tingkat overcrowding di lapas/rutan/LPKA yang semula 270.231 atau overcrowding 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen," kata Reinhard.
Selain menurunkan tingkat kelebihan muatan penghuni lapas, lanjut Reinhard, pembebasan narapidana dan anak juga menyebabkan lapas, rutan, dan LPKA dapat menyiapkan ruang isolasi mandiri narapidana dan anak yang diduga terpapar COVID-19. "Hal ini sangat dimungkinkan. Karena adanya pengurangan jumlah penghuni yang semula sesak dan padat menjadi sedikit longgar. Sehingga dapat menerapkan social distancing dan menekan potensi COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA," paparnya.
Dengan berkurangnya jumlah narapidana dan anak, terjadi peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan lapas, rutan, dan LPKA. Data di akhir 2019, menunjukkan jumlah narapidana di lapas dan rutan di Indonesia mencapai 259.062 orang dengan kapasitas maksimal di angka 130.446 atau mengalami overcrowding sebesar 99 persen. Sementara itu, pada tahun 2020, jumlah penghuni lapas/rutan/LPKA sebanyak 231.609 dengan kapasitas 132.107 penghuni sehingga overcrowding mengalami penurunan menjadi 75 persen. "Kelebihan kapasitas mengalami penurunan dari 99 persen menjadi 75 persen," ucapnya.
Berdasarkan data jumlah penghuni lapas sejak Maret hingga Mei mengalami penurunan. Khususnya sejak diterapkan program asimilasi dan integrasi. Pada Maret 2020 jumlah penghuni lapas sebanyak 270.466 orang, lalu pada bulan April 2020 sebanyak 232.496, dan menurun pada Mei menjadi 231.609 orang.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com