News . 11/05/2020, 10:55 WIB
JAKARTA - Tercatat 222 perusahaan di Kota Nanas ini, telah disurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemik virus corona.
Tetapi, nyatanya dua perusahaan disertai terpaksa mem-PHK pekerjanya. Karena ketidaksanggupan perusahaan dengan dalih kontrak kerja pekerja telah habis.
“Satu perusahaan mem-PHK 2 pekerja dan 6 di rumahkan. Lalu, satu perusahaan lagi terpaksa memutus hubungan kerja 4 pekerjanya. Dan merumahkan 69 pekerjanya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Ir Bambang Sukaton dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini.
Tidak hanya habis kontrak kerja saja dengan pekerja, Bambang mengatakan, penyebab Covid-19 memaksa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dan merumahkan pekerja.
“Dikarenakan, penurunan omzet perusahaan. Sehingga tidak mampu lagi membayar gaji pekerja di situasi sulit seperti sekarang ini,” ucap Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Lanjutnya, meski sudah ada perusahaan mem-PHK dan merumahkan pekerjanya. Ia tetap berharap, jangan ada lagi PHK di Kota Nanas ini.
“Sehingga, tidak menambah angka pengangguran dan juga angka kemiskinan di Bumi Seinggok Sepemuyian ini. Kita mengajak, seluruh perusahaan untuk bertahan di tengah pandemik virus corona. Dan, berharap kondisi ini segera berlalu,” tukasnya.
Diingatkannya, bagi perusahaan telah terlanjur mem-PHK dan merumahkan pekerjanya. Harus melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak pekerja telah di PHK dan dirumahkan.
“Sehingga, tidak menimbulkan masalah baru. Agar pekerja yang di PHK dan dirumahkan tidak dirugikan. Karena, haknya tidak dibayarkan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” pungkasnya. (03/01)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com