News . 11/05/2020, 11:15 WIB
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan di tengah pandemik Covid-19, untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya dan itu merupakan hak pekerja dibayarkan setahun sekali menjelang lebaran Idul Fitri.
“Yah kita ingatkan, agar perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Ir Bambang Sukaton, belum lam ini kepada awak media di ruang kerjanya.
Sambungnya, jika pekerja bekerja di atas setahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji pokok plus tunjangan. Tetapi, bila belum satu tahun THR-nya proposional (1/12 x gaji x bulan bekerja).
Disnaker sendiri, ke depannya akan mendirikan posko pengaduan bagi pekerja belum menerima THR yang merupakan haknya.
“Nanti kita standbyekan petugas, untuk memproses laporan pengaduan THR,” terangnya.
Sambungnya, sesuai aturan jika ada keterlambatan pembayaran THR. Perusahaan, bisa dikenakan denda. “Makanya, meski sulit kondisi sekarang ini. THR merupakan hak pekerja dan harus segera dibayarkan,” pungkasnya. (03/01)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com