News . 10/05/2020, 02:00 WIB
LEBONG - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu siap-siap menghadapi mutasi jabatan. Itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana jadwal Pilkada ditunda.
Atas penundaan jadwal Pilkada, tentu saja berdampak terhadap kewenangan kepala daerah dalam melakukan mutasi jabatan PNS. Dimana kepala daerah yang kembali jadi peserta Pilkada masih dibolehkan melakukan mutasi tidak lewat 6 bulan sebelum jadwal pemungutan suara.
‘’Karena jadwal Pilkada ditunda, tidak menutup kemungkinan kami masih akan melakukan mutasi sejumlah jabatan,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Namun tidak ada kaitannya dengan politik. Kemungkinan Pemkab Lebong masih membuka gerbong mutasi berkaitan dengan kekosongan sejumlah jabatan. Khususnya untuk jabatan eselon III dan IV. Dimana kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan lama demi kelancaran pelayanan yang optimal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
‘’Namun untuk kepastiannya, kami masih menunggu petikan asli dari Perppu yang sudah ditandatangani Pak Presiden 4 Mei itu,’’ terang Sekda.
Jika salinan Perppu tentang penundaan pilkada sudah diterima, segera dikonsultasikan ke bupati. Terlebih beberapa kegiatan tahun ini banyak ditunda akibat anggarannya direalokasi untuk penanganan Covid-19 sehingga kinerja OPD berpotensi menurun.
Justru itu, kinerja beberapa OPD tetap dievaluasi dan jika dinilai tidak maksimal ada peluang struktur organisasinya direvisi. ‘’Yang pasti kalaupun ada mutasi, itu tidak ada kaitannya dengan politik praktis jelang Pilkada,’’ ungkap Sekda.(sca)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com