News . 09/05/2020, 08:15 WIB
Judha mengatakan Kemlu menyerahkan penanganan kasus yang dialami para ABK itu kepada Bareskrim Polri dan juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta KBRI Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea menginvestigasi dua kapal China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Dua kapal ini diduga melakukan perbudakan terhadap ABK Indonesia.
Dari penelusuran KBRI Seoul pada 23 April 2020, diperoleh informasi kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 membawa 46 ABK WNI, sempat berlabuh di Busan.
Kedua kapal itu sempat tertahan di Busan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar. Rinciannya, 15 WNI terdaftar di kapal Long Xin 629 dan 20 ABK lainnya terdaftar di kapal Long Xin 606.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com