News . 09/05/2020, 08:15 WIB

Kasus ABK, Bareskrim Turun Tangan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Judha mengatakan Kemlu menyerahkan penanganan kasus yang dialami para ABK itu kepada Bareskrim Polri dan juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BACA JUGA: Larung Jenazah WNI ke Laut Dikutuk, Kemnaker Cium Ada Pelanggaran

"Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai kondisi dan perlakuan yang diterima di atas kapal, termasuk bagaimana pemenuhan hak-hak para awak kapal," ujar Judha.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta KBRI Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea menginvestigasi dua kapal China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Dua kapal ini diduga melakukan perbudakan terhadap ABK Indonesia.

Dari penelusuran KBRI Seoul pada 23 April 2020, diperoleh informasi kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 membawa 46 ABK WNI, sempat berlabuh di Busan.

Kedua kapal itu sempat tertahan di Busan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar. Rinciannya, 15 WNI terdaftar di kapal Long Xin 629 dan 20 ABK lainnya terdaftar di kapal Long Xin 606.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com