News . 08/05/2020, 04:32 WIB

Tokopedia dan Menkominfo Digugat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kominfo berwenang melakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2019.

"Terjadinya kebocoran data akun Tokopedia membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannnya. Hal ini karena beberapa data pribadi para pemilik akun Tokopedia terbukti dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum," katanya.

Terpisah, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan Tokopedia harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi, yang menjadi masalah regulasi apa yang bisa dipakai karena Indonesia belum memiliki UU PDP.

"Coba kita lihat data yang diretas, praktis hanya password saja yang dienkripsi. Padahal data lainnya juga sangat krusial. Ada user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor telepon seluler," ujarnya.

Dia kemudian mencontoh Eropa yang sudah memiliki General Data Protection Regulation (GDPR), di mana seluruh data pribadi warganya harus dilindungi.

Selain pengamanan yang tidak menyeluruh, Tokopedia juga tidak langsung memberikan notifikasi pada pengguna terdampak dan juga langkah preventif. Seharusnya Tokopedia memberi notifikasi lewat aplikasi, email, SMS ataupun WhatsApp.

"Tokopedia juga harus menghadapi ancaman tuntutan bila ada user Tokopedia dari warga Uni Eropa yang merasa dirugikan. Mereka dilindungi GDPR. Ancamannya tidak main-main. Bisa sampai 20 juta euro atau sekitar Rp331 miliar," tegasnya.

Sedangkan Menkominfo Johnny Plate mengatakan Kominfo membentuk tim bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Tokopedia untuk mengevaluasi kasus kebocoran data pengguna di platform belanja tersebut.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com