News . 08/05/2020, 03:30 WIB

1.049 Napi Dapat Remisi, Kemenkumham Hemat Rp606 juta

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sebanyak 1.049 narapidana (napi) mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak. Pengurangan masa tahanan ini mampu menghemat anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebesar Rp606 juta.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga Kemenkumham mengatakan 1.049 dari total 1.948 napi di seluruh Indonesia yang beragama Buddha mendapat RK pada Hari Raya Waisak Tahun 2020. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut diantaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

BACA JUGA: Daya Beli Masyarakat Masih Normal

"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (7/5).

Dibeberkannya, dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 10 napi dapat RK II yang dinyatakan langsung bebas (rinciannya lihat grafis).

Reynhard juga memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap dilayani.

"Bahkan para warga binaan berpartisipasi dengan membuat alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, tiang infus, penyanitasi tangan, dan lain sebagainya yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan COVID-19," bebernya.

Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 mampu menghemat anggaran makan napi sebesar Rp606.135.000.

Dia merinci, sebanyak Rp599.505.000 merupakan penghematan dari 1.049 napi yang menerima RK I dan Rp6.630.000 dari 10 napi penerima RK II.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ujarnya.

BACA JUGA: Tetap Produktif, Dian Sastro Produksi Film Pendek Pakai Smartphone

Terpisah, Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau, Rinto Gunawan mengatakan sebanyak 84 napi mendapatkan RK Waisak.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ujarnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.

Pemberian remisi kepada napi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

BACA JUGA: Banjir Ucapan Ulang Tahun ke Anies Baswedan di Medsos

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.(gw/fin)

Penerima RK Waisak

Pengurangan masa tahanan atau RK I (1.039 napi)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com