JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan aturan larangan mudik. Kemenhub akan mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik.
Rupanya rencana pemerintah untuk membuat aturan turunan terkait larangan mudik diprotes. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta pemerintah tegas untuk tidak mengubah-ubah aturan larangan mudik selama masa darurat pandemik COVID-19.
"Pemerintah harus tegas, tidak berubah-ubah peraturannya. Saya minta pimpinan dan Komisi yang membidangi, jangan lagi ada perubahan di saat sudah ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020," ujarnya saat rapat paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan III tahun sidang 2019-2020 di Jakarta, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Kontrol PSBB, Pemkot Tangerang Sidak Sektor Industri
Dikatakannya, ada keresahan di masyarakat, ketika larangan mudik akan diubah-ubah. Padahal sudah ada larangan terbang, kecuali perjalanan VVIP, namun masyarakat khawatir nanti akan ada perubahan-perubahan lainnya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan pihak tertentu.Dia pun mengingatkan agar jangan pula karena ada unsur kedekatan dengan pihak-pihak tertentu, lantas membuat pemerintah mengubah-ubah aturan untuk membuat celah melakukan mudik atau terbang dengan pesawat terbang.
"Karena dekat dengan si ini, dekat dengan si itu, peraturan diubah. Masyarakat Sumatera Barat per kemarin saja sudah 203 yang positif corona, Provinsi tertinggi di luar pulau Jawa, pimpinan. Harapan kami tentu ini butuh ketegasan dari pemerintah. Kami juga harapkan pimpinan DPR mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten melarang terbang, melarang mudik," ucap politisi Gerindra itu.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengakui pihaknya akan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api.
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Percepat Penanganan COVID-19, Catridge TCM Disiapkan
“Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” ujarnya.Dikatakannya surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.
“Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian. Rencananya besok (Rabu, hari ini -red),” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.
Hal itu dirasa tidak adil karena hanya berlaku di moda pesawat udara, karena itu dibuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik.
“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” katanya.
Ia menambahkan yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.
“Saya bilang ke kapolda, kita jangan kaku, masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di permenhub itu,” katanya.(gw/fin)