News . 06/05/2020, 01:55 WIB
Terkait dengan dugaan adanya mark up, Boyamin tetap menyodorkan argumen berdasarkan pendapat peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda yang menyebut delapan platform yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pelatihan Kartu Prakerja berpotensi meraup untung sebesar Rp3,7 triliun.
"Kami berharap KPK menindaklanjuti pengaduan MAKI atas proyek Kartu Prakerja," pintanya.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wanna Alamsyah, juga menilai adanya potensi korupsi program Kartu Prakerja. Hal itu bisa dilihat dari penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam program Kartu Prakerja.
"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Seharusnya, proses penunjukan platform mitra prakerja menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sayangnya, aturan tersebut justru dilangkahi.
"Yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," kata Wanna.
Dikatakannya, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Oleh karenanya, ICW mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program Kartu Prakerja tersebut.
"Misalnya, bagaimana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," tuturnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com