News . 04/05/2020, 03:33 WIB

Tutup Kota Tangkal 500 TKA China

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara (Sultra) disesalkan sejumlah pihak. Bahkan Wali Kota Kendari berkomitmen akan menutup akses masuk para TKA.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan rencana kedatangan 500 TKA dari China ke Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

"Saat pandemi ini, seharusnya orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia," katanya melalui keterangan pers, Minggu (3/5).

Masuknya TKA, menurutnya, mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Terlebih lagi, hal itu direncanakan di tengah pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

"KSPI dengan tegas menolak masuknya TKA asal China untuk bekerja di perusahaan nikel di Kabupaten Konawe. Sebab ini menyalahi status bencana yang dicanangkan Presiden Jokowi yang seharusnya melarang kedatangan orang dari luar negeri, begitu juga sebaliknya," tegasnya.

Di sisi lain, rencana tersebut juga menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dikatakan Said, dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap satu orang TKA seharusnya didampingi oleh tenaga kerja dari warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Oleh karena itu, Kemenaker, menurut dia, seharusnya wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.

"Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge. Maksudnya, kalau TKA ini sudah selesai dalam waktu 2-3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya," katanya.

Sehingga pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh TKA bisa dilanjutkan tenaga kerja Indonesia.

Jika dilihat dari jumlah, Said menduga bahwa para calon pekerja tersebut merupakan pekerja kasar yang tidak memiliki keterampilan.

"Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia. Jadi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada orang Indonesia yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut," ujarnya.

Untuk itu, KSPI meminta agar kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenaker dan kementerian terkait lainnya dicabut.

“KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebastugaskan dari pekerjaannya," katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com