PRABUMULIH – Pihak sekolah bakal memberikan sanksi kepada siswa yang melaksanakan konvoi di jalan sebagai bentuk memeriahkan kelulusan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 240/4240/SMA.1/Disdik.SS/2020 ditujukan kepada Seluruh Kepala sekolah SMA/ SMK di Sumatera Selatan, 27 April 2020 lalu.
"Ada 6 point yang disampaikan dalam surat tersebut. Namun diantaranya yang terpenting adalah pengumuman yang harus disampaikan melalui web atau media dalam jaringan (daring), serta sanksi tegas kepada para siswa yang konvoi saat merayakan kelulusan," jelas Kepala Sekolah SMK PGRI 2Prabumulih, Heny Wahyuni SPd.
Diketahui pelaksanaan pengumuman di langsungkan setelah sekolah melaksanakan rapat pembahasan tentang kriteria kelulusan. kini seluruh siswa peserta ujian SMA dan SMK sederajat dapat melihat pengumuman hasil kelulusan yang akan dilaksanakan pada sabtu (2/5/2020) pukul 17.00 atau pukul 5 sore ini.
Bahkan sekolah ada yang mengambil keputusan untuk mengumpulkan hasil kelulusan sehabis isya atau di malam hari. "Kita menghindari terjadinya konvoi yang sudah menjadi kebiasaan para siswa pada hari pengumuman kelulusan tersebut, sehingga kita mengambil kebijakan untuk menggemukkan hasil kelulusan pada malam hari itu pun melalui website sekolah atau pengumuman secara online," kata Kepala Sekolah SMK N 2 Prabumulih, Salijon SPd MSi belum lama ini. (05/01)