News . 02/05/2020, 12:04 WIB

Ada yang Janggal di Kartu Prakerja

Penulis : Admin
Editor : Admin

Rachmi menyoroti pula Omnibus Law yang dinilai seolah ingin melakukan pemaksaan transformasi ekonomi dan industri ke arah tren digitalisasi teknologi, namun ketidaksiapan dalam mempersiapkan infrastrukturnya hanya menimbulkan kembali dampak ketidakadilan sosial bagi buruh.

”Alih-alih melakukan transformasi ekonomi dan industri, RUU Omnibus Cipta Kerja malah memperdalam jebakan untuk kaum buruh. Hal ini karena deregulasi isu ketenagakerjaan yang hendak mengadopsi bentuk baru hubungan kerja (industrial relation) berbasis teknologi digital akan berimplikasi terhadap hilangnya jaminan pemenuhan hak pekerja, serta menjadi alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajibannya,” ujar Rachmi.

BACA JUGA: Giliran Pelanggan Listrik Bisnis dan Industri Kecil Digratiskan

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dapat dipisahkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja sehingga ke depannya RUU tersebut fokus untuk mempermudah perizinan investasi. ”Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan," kata Rieke Diah Pitaloka. Usulan tersebut maka bakal bermanfaat antara lain guna mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang dengan diadakannya pembahasan RUU ini.

Dari sisi pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan sejumlah upaya mitigasi Covid-19 yang dilakukan guna melindungi sektor ketenagakerjaan di Tanah Air. ”Ada berbagai cara. Pertama pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi video.

Berbagai paket stimulus diberikan pemerintah kepada perusahaan yang memiliki komitmen agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Kedua, program keringanan bagi pekerja sektor formal yakni insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, kredit dan berbagai skema program lainnya. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas bantuan untuk pekerja yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan. ”Ada juga prioritas kartu prakerja kepada korban PHK atau yang dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.

BACA JUGA: Kembali Bergeliat Usai Lockdown Dicabut

Selanjutnya, pemerintah memperbanyak program padat karya tunai dengan melibatkan kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja. Bagi pekerja migran, Kemnaker juga memberikan perlindungan baik yang sudah kembali ke Tanah Air maupun masih di luar negeri.

Selain itu, ujar Ida, upaya mitigasi lain yang dilakukan oleh pemerintah terkait Covid-19 yaitu melakukan integrasi data ketenagakerjaan melalui sistem informasi dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta kementerian terkait lainnya.

Hingga saat ini data pekerja atau buruh yang dihimpun dan divalidasi sebagai berikut. Pekerja formal yang di-PHK berjumlah 375.165 orang, pekerja formal yang dirumahkan 1,3 juta orang, pekerja informal terdampak 314.833 orang dengan total mencapai 1.722.958 orang yang terdata. ”Ada 1,2 juta pekerja yang akan terus kami validasi datanya,” pungkasnya. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com