JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengatur empat skema untuk mahasiswa yang memiliki kendala finansial dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menegaskan, bahwa empat skema ini baru diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Kita sudah minta melalui majelis rektor PTN itu untuk mahasiswa baru UKT-nya bisa dilakukan beberapa skema untuk meringankan beban," kata Nizam, Rabu (29/4).
Nizam menjelaskan, skema pertama adalah penundaan pembayaran UKT khususnya bagi mahasiswa baru masuk. Mahasiswa baru yang perekonomiannya terdampak Covid-19 bisa mengurus agar boleh menunda membayar UKT.
BACA JUGA: Wakili Mendagri, Plt. Dirjen Politik dan PUM Beri Arahan pada Musrenbang RKPD Sultra
Skema yang kedua dibuat adalah melalui penurunan UKT. Menurtnya, UKT ini ada beberapa level sesuai dengan gaji orang tua, jadi disesuaikan."Skema ketiga, adalah pembayaran UKT boleh dilakukan dengan cara dicicil. Selain itu, skema keempat adalah mahasiswa bisa mengajukan KIP Kuliah," terangnya.
KIP Kuliah, kata Nizam bisa diakses oleh mahasiswa baru ataupun mahasiswa yang saat ini sedang berkuliah namun kondisinya berhak mendapatkan bantuan.
Nizam menegaskan, bahwa pihaknya tidak dapat menerapkan kebijakan tersebut di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, untuk PTS tidak bisa memaksakan skema tersebut.
"Kami hanya bisa mengimbau dan memberikan dukungan melalui skema KIP-Kuliah yang tahun ini sebetulnya kuota untuk PTS meningkat sekitar lima kali lipat jika dibandingkan dengan tahun lalu," ujarnya.
Nizam menambahkan, untuk kebijakan PTS Kemendikbud hanya dapat memberikan dukungan kepada melalui skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pada tahun ini, kata dia, kuota KIP Kuliah untuk PTS meningkat sekitar lima kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Dijelaskannya, KIP Kuliah tersebut tidak hanya bisa diakses mahasiswa baru, namun juga mahasiswa yang sedang kuliah. KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik, namun berasal dari keluarga kurang mampu.
"Kuota KIP Kuliah pada tahun 2020 ini sebanyak 400.000 beasiswa. Kemendikbud memastikan anggaran untuk KIP Kuliah tidak akan terganggu karena adanya wabah Covid-19, karena sudah dianggarkan dalam APBN," terangnya.
BACA JUGA: UEA Kirim 20 Ton Peralatan Medis untuk Indonesia
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda meminta, pemerintah segera merumuskan skema bailout PTS atau dana bantuan pendidikan bagi manajemen PTS yang terdampak Covid-19. Sehingga PTS-PTS tersebut tetap dapat bisa memberikan layanan Pendidikan ke peserta didik."Kami meminta Pemerintah segera mendata PTS-PTS yang terancam keberlanjutannya karena terdampak covid-19 dan merumuskan skema bailout PTS atau bantuan untuk mereka," kata Syaiful Huda.
Huda menambahkan, bahwa selama ini pemerintah telah mempunyai program bantuan bagi PTS melalui skema Program Pembinaan-Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS). Menurutnya skema ini perlu diperluas dengan mengakomodasi PTS-PTS terdampak wabah covid-19 sebagai salah satu objek sasaran program.
"Syarat PP-PTS yang selama ini bertumpu pada capaian akademik seperti penyelesaian program akademik tepat waktu, masa studi sesuai kurikulum, minimnya jumlah mahasiswa drop-out dan sebagainya sudah saatnya diperingan persyaratannya dengan memasukkan PTS terdampak covid-19 sebagai objek sasaran program," terangnya.
Selain PP-PTS, kata Huda, Kemendikbud juga bisa merumuskan bantuan sosial khusus bagi PTS-PTS yang mengalami kesulitan finansial. Alokasi anggaran bisa diambilkan dari realokasi anggaran yang telah dilakukan oleh Kemendikbud.