JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada empat titik yang berpotensi dijadikan ajang bancakan dalam penanganan pandemi COVID-19. Salah satunya adalah realokasi APBN-APBD.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah memetakan empat titik yang rawan terjadi tindak pidana korupsi dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Yaitu pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi APBN-APBD, serta bantuan sosial," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR secara fisik dan virtual di DPR, Jakarta, Rabu (29/4).
Dijelaskannya, untuk melakukan pencegahan korupsi di pengadaan barang dan jasa, pihaknya akan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan.
KPK juga sudah membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang jasa sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.
"Ada delapan rambu-rambu yang kami sampaikan, kami tidak ingin ada korupsi dalam rangka penanganan COVID-19. Tetapi kami juga tidak ingin ada ketakutan para pengguna anggaran dan tidak berani mengambil keputusan karena takut dengan korupsi, sehingga kami berikan panduan melalui Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020," ujarnya. Delapan rambu-rambu tersebut bisa dilihat di grafis.
Terkait bantuan sosial, ada empat kategori yang bisa berpotensi terjadi penyimpangan, yaitu sumbangan fiktif, kesalahan inclusion, kesalahan exclusion, dan kualitas serta kuantitas bantuan berubah.
Menurutnya, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga termasuk meminta bantuan kepada Polri khususnya pengawasan terkait dengan pelaksanaan anggaran dan penggunaannya serta distribusi bantuan sosial di pelosok pelosok Tanah Air.
"KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas monitor terkait dengan penggunaan dan anggaran COVID-19. KPK hanya berada di Kota Jakarta, tapi untuk 34 provinsi kami mengedepankan 9 korwil baik itu pencegahan maupun penindakan. Tentulah kekuatan KPK tidak bisa menjangkau kepada 542 kabupaten/kota dan beberapa kementerian yang melaksanakan penganggaran penanganan COVID-19," terangnya.
Dijelaskannya, keberadaan 9 korwil dengan jumlah anggota 54 orang, bertugas melakukan kegiatan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran di daerah. Sedangkan KPK akan menempatkan anggotanya di Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Selain itu, KPK juga melaksanakan kegiatan video conference dengan pemerintah daerah, misalnya pada tanggal 8 April lalu dalam rangka memberikan bimbingan pencerahan supaya tidak terjadi korupsi di tingkat daerah.
"Acara tersebut dihadiri 519 kepala daerah bupati dan wali kota, kami melakukannya bersama-sama Menteri Dalam Negeri, Ketua LKPP, Ketua BPK, Ketua BPKP dan Kabareskrim, dan kami selalu melakukan koordinasi dengan kementerian sosial," katanya.
Firli menegaskan pihaknya akan tegas terhadap pelaku korupsi, khususnya dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana.
"Tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati," tegasnya.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta KPK berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan COVID-19 yang nilainya Rp405,1 triliun.