News . 29/04/2020, 08:50 WIB
TAROGONG KIDUL – Polres Garut mengungkap penjualan minuman keras (miras) berbagai jenis di salah satu rumah di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu malam (26/4). Penjualnya seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih mengatakan penggerebekan dilakukan dalam Operasi Pekat Lodaya 2020. Saat operasi, pihaknya mendapatkan informasi ada sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul masih menjual miras meski memasuki Ramadan. “Dari informasi itu, kami datang dan langsung menggerebek rumah tersebut,” terangnya kepada wartawan Senin (27/4).
Muslih mengatakan untuk mengelabui petugas, ibu rumah tangga itu menyimpan minuman keras di dalam lemari pakaian. “Untuk pengungkapan kasus penjualan miras ini butuh dukungan dari warga Garut. Jadi kalau ada langsung laporkan saja,” paparnya. (yna)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com