News . 29/04/2020, 14:30 WIB

Dua Bintra Nekad Maling Senpi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kabid Humas Polda Babel, AKBP Maladi menyatakan, peristiwa ini bermula dari bulan Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Bripda M Abrar Febifiandy dan Bripda Megi Arya berada di kantin Barak Selan menemukan anak kunci di meja kantin yang diketahuinya adalah kunci gudang logistik Ditsamapta yang berada di Aspol Selan.

Dari sini, pada saat apel malam pukul 21.00 WIB, Bripda Abrar dan Bripda Megi Arya langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang sempat melihat-lihat sepatu. Kemudian terlihatlah oleh mereka senpi HS.

“Selanjutnya mereka mengambil 3 pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya. Kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke lemari Bripda Romi, tanpa sepengetahuan Bripda Romi (saat masih apel malam). Sedangkan 3 pucuk senpi tersebut disimpan di Aspol Selan rumah milik Bripda Meggy Arya,” kata Maladi.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Danrem, Kajati Kalteng Terapkan Protokol Kesehatan

Terhadap 3 pucuk senpi tersebut, sekitar akhir Januari 2020 ditawarkan ke Bripda Bimo Arnol Sakristi di Sumsel. Kemudian sekitar awal Februari 2020, ke 3 senpi HS tersebut dibawa oleh Bripda Meggi Arya untuk dijual ke Bripda Bimo Arnol Sakristi di Sumsel dengan harga masing-masing senpi Rp 15 juta.

“Kemudian sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat apel malam, Bripda Meggy Arya kembali mengambil kunci gudang dari lemari tanpa sepengetahuan Bripda Romi. “Dia bersama Bripda Abrar langsung menuju gudang dan mengambil 4 pucuk senpi HS, dan selanjutnya disimpan di rumah Bripda Megi Arya Aspol Selan, dan kunci dikembalikan ke lemari Bripda Romi,” ungkapnya.

Dari sinilah perihal hilangnya 7 pucuk senpi tersebut ramai diperbincangkan. “Karena peristiwa hilangnya senpi HS di Mako Dit Samapta sudah ramai dibicarakan, selanjutnya 4 pucuk Senpi HS tersebut dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya Bripda Abrar yang bernama Yahya di Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah,'' ujar Maladi lagi.

Dikatakan Maladi, 2 oknum tersebut kini sedang diproses hukum di Mapolda Bangka Belitung. Ke 2 oknum ini terancam dipecat secara tidak hormat atau PTDH. “Keduanya terancam PTDH. Karena melanggar kode etik pelanggaran berat. Selain itu juga Polda Bangka Belitung sedang melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan guna pengambilan barang bukti dan tersangka lainya,” sebutnya.

BACA JUGA: Ustaz Yazid Bilang Onani tak Batalkan Puasa, Gus Mifta Angkat Bicara

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada pukul 17.00 WIB, tim Jatanras mengamankan dan melakukan interogasi terhadap 2 oknum Dit Samapta Polda Bangka Belitung yang merupakan bintara angkatan 41 tahun 2017 dan Bripda Megi Arya yang merupakan bintara angkatan 43 tahun 2019.

“Hasil interogasi Bribda M Abrar Febifiandy mengakui telah mencuri dan menyimpan Senpi HS milik Dit Samapta bersama Bripda Meggy Arya. Senpi tersebut disimpan di rumah temannya Bripda Abrar yang bernama Yahya di Kampung Keramat,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan Senpi HS Dinas milik Ditsamapta Polda Bangka Belitung yang hilang sebanyak 4 pucuk lengkap bersama kotaknya, yaitu nomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah. Yaitu 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu.

“Sedangkan 3 pucuk senpi HS lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Meggy Arya ke Bripda Bimo Arnol Sakristi, yang saat ini bertugas di Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel,'' ujar Maladi.

Penjualan 3 pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya pada sekitar Bulan Februari 2020, dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon. Lalu terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk sebesar Rp 45 Juta. Kemudian Bripda Meggy Arya membawa 3 pucuk Senpi tersebut ke Sumatera Selatan dengan menggunakan travel.

BACA JUGA: Data Penerima Sembako Diumumkan di Website

“Transaksi terjadi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan. Senpi diserahkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi, dan terjadi pembayaran cash sebesar Rp 45 Juta. Keesokan harinya Bripda Meggi Arya kembali ke Bangka Belitung, dan uang hasil penjualan dibagi 2 dengan Bripda Abrar, masing-masing menerima Rp 22,5 juta di Aspol Selan rumah Bripda Meggy Arya dan pengakuannya uang tersebut telah habis digunakan,” jelasnya.

Saat ini 2 tersangka dan 4 pucuk senpi sudah diamankan di Subdit III/ Jatanras Dit Reskrimum untuk dilakukan proses sidik. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Oku Selatan untuk permohonan bantuan mengamankan BB 3 pucuk senpi HS yang belum ditemukan dan para pelaku 480.

Sehingga hasilnya dapat diamankan oleh Polda Sumsel BB 2 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Selatan an. Bripda Bimo dan Bripda Sarpidi serta 1 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Timur an. Bripda Angga.(eza)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com