News . 28/04/2020, 09:50 WIB
JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tetap akan bisa diterima meski warga tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Untuk itu wrga tidak perlu khawatir.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan seluruh warga miskin terdampak wabah COVID-19 akan menerima BLT dana desa. Meskipun warga tersebut tak memiliki NIK.
Menurutnya, pengecualian tersebut karena di saat situasi pandemi COVID-19, alasan kemanusiaan harus diutamakan untuk menjamin warga desa prasejahtera dapat menerima BLT Dana Desa. Namun, tetap harus didata oleh aparat desa.
"Ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk mengurus NIK dulu baru dapat BLT Dana Desa. Tetapi tetap dicatat dan ditulis selengkap-lengkapnya," katanya, Senin (27/4).
Meski demikian, dia juga mengatakan data yang sudah dikumpulkan pemerintah desa harus diperiksa ulang dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Hal itu karena salah satu syarat penerima BLT Dana Desa adalah orang yang belum menerima bantuan dari program bantuan pemerintah yang lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.
"Kalau sudah punya rujukan itu dan sudah tidak tercover maka mereka-mereka yang jelas terkena dampak COVID-19 dari sektor ekonomi otomatis akan mendapatkan peluang yang cukup besar untuk mendapat BLT Dana Desa," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar kepala daerah mempermudah penyaluran BLT Dana Desa untuk warga.
Dia juga berharap tidak ada langkah apapun yang mempersulit baik pencairan maupun penyaluran BLT Dana Desa kepada orang yang membutuhkan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu bupati yang sudah memberikan kemudahan kepada kepala desa dan warga desa yang sangat membutuhkan untuk penyaluran BLT Dana Desa ini," katanya.
Dijelaskannya juga, hingga Senin (27/4) sekitar 8.157 desa sudah mendapatkan BLT Dana Desa untuk warga prasejahtera terdampak COVID-19.
"Sampai hari ini sudah ada 8.157 desa yang tersebar di 76 kabupaten dan masih terus update, yang sudah pencairan dengan kondisi masing-masing," bebernya.
Dana Desa yang dicairkan untuk BLT dan diberkan kepada masyarakat prasejahtera di 8.157 desa itu sekitar Rp70 miliar.
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta dalam keterangan tertulisnya mengatakan proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.
Dijelaskannya, BLT Dana Desa berjumlah Rp600 juta per keluarga miskin, yang dibayarkan setiap bulan dimulai dari April hingga Juni 2020.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com