JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk meniadakan hukuman mati bagi terpidana di bawah umur. Sejalan dengan itu, pihak Pengadilan Kerajaan juga mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman.
Presiden Komisi HAM Arab Saudi, Awwad Alawwad dalam pernyataan yang mengutip dekrit kerajaan mengatakan, hukuman mati itu akan dieliminasi ketika pelaku kejahatan berusia di bawah umur.
"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman bui tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," demikian pernyataan resmi Awwad seperti dikutip dari AFP, Senin (27/4).
Dekrit tersebut diperkirakan, bakal menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang komunitas minoritas Syiah dari eksekusi hukuman mati.
BACA JUGA: Jokowi Bagi-bagi Sembako dari Mobil, Rizal Ramli: Mau Tiru Santa Claus?
Mereka dituduh mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama gejolak Arab Spring, di mana mereka kala itu masih berusia di bawah 18 tahun."Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi, dan ini menjadi mungkin karena pengawal dua kota suci Raja Salman serta Putra Mahkota Pangeran Mohammad bin Salman," kata Awwad.
Awwad mengatakan, bahwa dekrit itu bakal menjadi tolok ukur untuk membantu Arab Saudi menciptakan hukum pidana yang lebih modern.
"Kami yakin bahwa Arab Saudi akan mewujudkan tujuan ini dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi semua warga negara dan penduduknya sebagai bagian dari aliran reformasi yang berkelanjutan pada visi 2030 di bawah kepemimpinan Raja Salman dan Putra Mahkota," tutur Awwad seperti dikutip dari Saudi Gazette.
Selama ini, Kerajaan Arab Saudi dikenal sebagai negara dengan tingkat hukuman mati tertinggi di dunia. Tersangka terorisme, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan narkoba selalu diancam hukuman mati.
BACA JUGA: Konsumsi BBM Selama Ramadan dan Lebaran 2020 Anjlok
Pada 2019 saja, Arab Saudi disebut telah mengeksekusi setidaknya 187 orang. Itu adalah jumlah tertinggi dalam setahun setelah 1995, di mana 195 orang dihukum mati. Untuk tahun ini, sejak Januari lalu, setidaknya 12 orang telah dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi.Selain meniadakan hukuman mati bagi anak di bawah umur, Pengadilan Tinggi Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman.
Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman bin Abdulaziz dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammad Bin Salman.
"Keputusan Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi tersebut, diambil pada bulan ini. Hukuman cambuk digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau gabungan keduanya," isis dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan yang dilihat oleh Reuters.
Di Arab Saudi, Pencambukan selama ini diterapkan untuk menghukum berbagai bentuk hal yang dianggap pelanggaran. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sejalan dengan ayat-ayat yang membentuk hukum syariah, atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat-ayat agama dan menghasilkan putusan mereka sendiri.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim-hakim Saudi telah menerapkan hukum cambuk atas berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di muka umum dan pelecehan.
BACA JUGA: Gereja Basilea Christ Cathedral Dilalap Si Jago Merah
"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Human Rights Watch (HRW). "Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," ujarnya.
Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk delik pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.