News . 28/04/2020, 02:33 WIB
JAKARTA - DPR menyoroti sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatasi pandemi virus COVID -19. Yang paling disorot yakni Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.
Diketahui, Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID -19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Anggota DPR RI Komisi XI Anis Byarwati menyampaikan beberapa kritisi terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Pertama, jika Pemerintah berencana melakukan upaya penanganan Covid-19 skala besar melalui penerbitan Perppu 1/2020, dengan nilai belanja mencapai Rp405 triliun.
Dimana sumber pembiayaan utamanya adalah dengan melebarkan defisit yang mencapai di atas 5 persen. Maka Pemerintah harus bergerak cepat dan melakukan alokasi belanja yang sesuai dengan kebutuhan. “Pemerintah harus melakukan dua tahap. Yaitu: optimalisasi realokasi anggaran, dimana belanja-belanja yang tidak dibutuhkan dapat dialihkan untuk belanja penanganan dampak wabah COVID -19,” jelas Anis di Jakarta, Senin (27/4).
Anis menambahkan, adalah ekspansi fiskal, dengan menambah defisit anggaran sebagai bentuk stimulus perekonomian. “Tentang optimalisasi realokasi anggaran, Pemerintah perlu mempertimbangkan melakukan efisiensi belanja. Ruang fiskal semakin sempit karena besarnya belanja-belanja wajib (rutin) seperti belanja pegawai, belanja barang, dan belanja bunga utang, meningkatkan efektivitas dan pengaruh komponen belanja-belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Kemudian Pos-pos belanja rutin yang tidak diperlukan segera dialihkan kepada pos belanja lain,” paparnya.
Anis berpendapat ada banyak ruang efisiensi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah. Misalnya, perjalanan dinas dalam negeri, dan belanja barang non-operasional, yang banyak digunakan untuk honorarium, penyelenggaran administrasi kegiatan di luar kota, paket rapat, dan lainnya.
Menurutnya, dalam kondisi wabah seperti ini, belanja non-operasional diperkirakan tidak akan banyak bermanfaat. Ia juga menyoroti tentang ekpansi fiskal yang dilakukan Pemerintah. “Kebijakan ekspansi fiskal diperlukan tetapi berbiaya tinggi. Pemerintah dinilai masih kesulitan menjaga anggaran dengan baik, terbukti dari realisasi defisit APBN ternyata membengkak dari target awal. Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan, defisit 2019 mencapai Rp353 triliun, atau membengkak sebesar 19,2 persen apabila dibandingkan dengan kesepakatan di APBN 2019 yang sebesar Rp296 triliun atau 1,84 persen PDB. Ditambah lagi stagnannya pendapatan negara dikarenakan rendahnya realisasi pendapatan negara berupa shortfall penerimaan perpajakan,” terang Anis.
Pada 2019, lanjut Anis, tercatat bahwa realisasi penerimaan perpajakan hanya mencapai 84,4% dari target. “Rendahnya realisasi ini pada dasarnya mengikuti tren melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak selama lima tahun terakhir”, tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba lubis menyampaikan kepala desa sebagai penanggung jawab program penyaluran BLT-Dana Desa harus betul-betul objektif. “Kepala Desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT COVID -19. Apalagi program BLT ini juga ada yang dari Kemensos RI. Nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataannya juga hampir sama,” ungkapnya.
Iskan berpesan saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung COVID -19 ini, harus dilakukan secara profesional. “Saya harap semua harus benar-benar masyarakat yang terdampak COVID -19, juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru, orang yang kehilangan mata pencahariannya, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dikarenakan penerima bantuan ini juga diluar dari penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)”, tegasnya.
Dalam pendataan, dia minta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional. Sseperti keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. “Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tutup iskan. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com