News . 28/04/2020, 05:33 WIB

Ketua DPRD Muara Enim Masuk Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelum ditangkap KPK melayangkan panggilan terhadap kedua tersangka. Panggilan pertama pada 17 April dan panggilan kedua pada 23 April 2020. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK lalu bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Minggu (26/4)

- Pukul 07.00 WIB

KPK menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi di kediaman pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang.

- Pukul 08.30 WIB

Secara paralel KPK juga menangkap Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB di kediaman orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.

Kedua kemudian diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan.

Senin (27/4)

Pukul 08.30 WIB

Kedua tiba di Gedung Merah Putih KPK

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1, Rasuna Said.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com