News . 28/04/2020, 05:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1, Rasuna Said.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Aries dan Ramlan diduga menerima komitmen fee sebesar lima persen dari total nilai 16 proyek pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi yang telah diputus bersalah dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019," ujarnya dalam konferensi pers melalui siaran video, Senin (27/4).
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka sebanya dua kali pada 17 April dan 23 April 2020. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Maka dari itu, KPK bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Minggu (26/4) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," kata Alexander.
Alexander memaparkan, dalam konstruksi perkara yang berhasil diungkap, Dinas PUPR Muara Enim mulanya melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan pada awal 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan, kata Alexander, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor diduga memberikan komitmen fee sebedar lima persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani.
"Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," jelas Alexander.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengapresiasi langkah KPK yang menangkap kedua tersangka tanpa menimbulkan kegaduhan. Ia menyebut, keputusan ini membuat tersangka tidak sempat melenyapkan barang bukti ataupun melarikan diri dari kejaran. Menurut dia, ini merupakan bukti bahwa KPK kini diisi orang-orang berintegritas.
Bamsoet menilai, penangkapan ini juga merupakan bukti kinerja KPK tidak mengendur sebagaimana dituduhkan banyak pihak. Ia mengakui, terdapat sedikit perbedaan cara kerja dibanding periode sebelumnya sehingga tak lagi menciptakan kegaduhan.
"Taji KPK tetap tajam, kali ini rakyat akan melihat dan menilai kesungguhan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, namun jauh dari nuansa hiburan. Tindakan benar-benar ditujukan sebagai upaya penegakan hukum dan memberi efek jera bagi para koruptor," ucapnya.
Namun, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana tak sependapat dengan Bamsoet. Ia menyebut, penangkapan ini tidak begitu membanggakan. Sebab, kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Pimpinan KPK era sebelumnya.
"Jika dilihat lebih lanjut, sejak Firli Bahuri cs dilantik menjadi Pimpinan KPK sebenarnya belum ada satu pun penindakan yang benar-benar didasari penyelidikan di era ia memimpin lembaga antirasuah itu. Mulai dari OTT Komisioner KPU, Bupati Sidoarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Muara Enim. Keseluruhan kasus ini merupakan pengembangan dari pimpinan KPK era sebelumnya," tutur Kurnia.
"Lagi pun, ketika ada kegaduhan sebenarnya itu bukan bersumber dari KPK, akan tetapi dari para pelaku korupsi yang selalu mencari celah agar terbebas dari jerat hukum dengan melakukan cara-cara di luar hukum," ucap Kurnia. (riz/gw/fin)
Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com