News

Karena Covid-19, Tarif Pajak Badan Turun 22 Persen

fin.co.id - 28/04/2020, 05:15 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan atau korporasi. Kebijakan tersebut agar perusahaan yang terdampak virus Covid-19 tetap bertahan.

Keringanan pajak tersebut ada dua kategori, yakni pertama adalah perusahaan secara umum yang memenuhi syarata pengurangan tarif pajak. Kedua, perusahaan yang masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman, maka DJP mengambil kebijakan penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Saksama dalam keterangannya, kemarin (27/4).

BACA JUGA: Sang Pacar Sering Memukul, Gadis Jakarta Mendapatkan Perlakukan Kasar

Dijelaskan, penghitungan angsuran pajak tahun 2020, yaitu Wajib Pajak Badan umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen yang berlaku pada masa pajak April 2020 degan batas setor 15 Mei 2020.

Selanjutnya, Wajib Pajak Perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 20 persen menjadi 19 persen yang berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.

Ia menambahkan, Wajib Pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.

Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan, agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.

BACA JUGA: Dua Karyawan Meninggal, Operasional PT. PEMI Distop Sementara

Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan DJP memperhatikan pengusaha. Hanya saja, penurunan tersebut terbilang kecil di tengah kondisi yang sangat sulit ini. "Penurunan PPh bisa membantu mengurangi beban pelaku usaha, namun sayangnya penurunannya terlalu kecil dibandingkan kondisi pandemi corona sekarang," ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (27/4).

Selain itu, ia mengingatkan kepada pemerintah agar segera merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak wabah Covid-19. Terkait menjaga daya beli masyarakat di tengah corona, pemerintah telah menggelontrokan stimulus Rp405,1 triliun. "Insentif fiskal lain harus juga segera direalisasikan terutama BLT kepada penduduk yg membutuhkan," tukas dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa BLT akan diberikan kepada seluruh elemen masyarakat yang terdampak Covid-19 pada Minggu ini. Pemerintah sebelumnya telah membagikan paket sembako yang disalurkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Adapun bantuan tersebut melingkupi 1,2 juta keluarga di DKI Jakarta dan akan menyusul kepada 600.000 keluarga yang tersebar di Bodetabek. Bantuan berupa paket sembako dengan indeks nilai Rp600 ribu per bulan itu akan digulirkan selama 3 bulan ke depan.(din/fin)

Admin
Penulis
-->