Hore! Pegadaian Beri Bunga Nol Persen

fin.co.id - 28/04/2020, 12:15 WIB

Hore! Pegadaian Beri Bunga Nol Persen

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sebagai bentuk merasakan kesulitan yang dihadapi masyarakat di tengah pandemi corona ini, PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan bagi para nasabahnya melalui sejumlah program-program anyarnya.

Gadai Peduli, salah satu program yang menawarkan bunga nol persen bagi pengguna produk gadai konvensional maupun syariah. Program tersebut direncanakan akan berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Juli 2020.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, bunga nol persen akan diberikan kepada lima juta nasabah gadai. Adapun dengan rincian yakni 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta dari nasabah baru. "Program ini hanya berlaku untuk satu nasabah dari satu Kartu Keluarga (KK) dengan pinjaman tak lebih dari Rp1 juta," ujarnya, kemarin (27/4).

BACA JUGA: Tak Punya NIK, Tetap Dapat BLT Dana Desa

Tak hanya itu saja, keringanan lainnya yaitu penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari. Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali. "Kami memberikan nasabah untuk bernapas menjadi 30 hari. Jadi kami memberikan kesempatan nasabah untuk mengumpulkan dana untuk bisa melunasi pinjamannya," ucap dia.

Pegadaian sebelumnya telah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai. Program-program tersebut diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang terdampak Covid-19.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk mereka yang terdampak virus Corona. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam POJK tersebut diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM, pengemudi ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus Corona. Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada pelaku usaha dengan kredit besar di atas Rp 10 miliar.

"Banyak sekali perusahaan besar yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp 10 miliar. Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Sementara Bank Indonesia (BI) mendesak perbankan penerbit kartu kredit untuk segera menurunkan suku bunga dari 10 persen menjadi 5 persen. Kemudian mengubah besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 persen. Selanjutnya, memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2020 nanti.

"Ini bukan ngajarin ngutang loh, tapi ini kan zaman lagi susah. Jadi untuk mempermudah pembayaran-pembayaran secara virtual. Ya mbok suku bunganya diturunkan," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo.(din/fin)

Admin
Penulis