JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan kembali memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maka dari itu, para penyelenggara negara diimbau untuk segera menyerahkan LHKPN sebelum 30 April 2020.
KPK sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019. Surat edaran itu memuat aturan perpanjangan batas waktu penyampaian LHKPN yang semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 lantaran pandemi virus corona (COVID-19).
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian LHKPN. Karena itu, KPK mengingatkan para oenyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada awak media, Minggu (26/4).
Keputusan itu, kata Ipi, dikeluarkan lantaran sejumlah pertimbangan. Pertama, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu. Berdasarkan SE tersebut KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan terlambat lapor," ucap Ipi.
Ipi mengungkapkan, berdasarkan aplikasi e-LHKPN per 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 di antaranya telah menyampaikan laporannya. Sisanya, 46.549 wajib lapor belum menyerahkan LHKPN.
"Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72 persen. Bidang Yudikatif yang terdiri atas dua instansi yaitu 98,17 persen. Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,9 persen. Dan, dari BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31 persen," tutur Ipi.
Ipi menyampaikan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tukasnya. (riz/gw/fin)