JAKARTA - Polisi akhirnya membebaskan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Terperiksa kasus dugaan penghasutan keonaran ini diperiksa selama lebih kurang 30 jam. Beberapa permasalahan hukum diungkap pengacara Ravio atas penangkapan tersebut.
Salah satu tim pengacara Ravio, Era Purnamasari mengatakan, pihaknya sempat dipersulit kepolisian untuk menemui kliennya. Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI ini juga mengaku tidak diberitahu keberadaan Ravio saat akan memberikan bantuan hukum.
"Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, (23/4), pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," ujar Era melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Permasalahan lainnya, lanjut Era, pihaknya mendapati penggeledahan dan penangkapan terhadap Ravio tidak dilengkapi surat perintah. Bahkan, barang-barang yang tidak terkait dengan tuduhan tersebut banyak disita.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Sudah 1000 Pasien Corona Sembuh
"Pihak penyidik di Sub-direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1 x 24 jam saat itu," imbuhnya.Era juga mendapati sikap penyelidik yang berubah-ubah. Setelah sebelumnya disebut sebagai tersangka, Ravio berubah status menjadi saksi. Pun dengan pasal yang disangkakan, dari semula pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian berubah menjadi ayat 2 pada pasal yang sama.
"Status hukum Ravio berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai tersangka dan pukul 10.00-17.00 WIB diperiksa kembali sebagai saksi," sebutnya.
Sejumlah kejanggalan itu, diketahui saat penandatanganan BAP. Hal ini diketahui ketika Ravio menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)," sebut Era.
Ravio Patra, seorang aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4) malam. Penangkapan itu menyusul pelaporan seorang berinisial DR atas pesan ajakan berbuat dari nomor seluler Ravio.
"WA (WhatsApp)-nya mengajak tindakan untuk melakukan kegiatan tidak diperbolehkan oleh undang-undang, jadi mengajak tanggal tertentu di April ini untuk melakukan aksi penjarahan," kata Brigjen Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri melalui keterangan via daring, Kamis (23/4).
Argo mengatakan, pihaknya akan mendalami pengakuan awal Ravio yang menyebut akun WhatsApp-nya telah diretas.
"Pengakuan daripada RPS bahwa WA-nya telah di hack, ya akhirnya saat ini dari penyidik Polda Metro Jaya sedang mengirimkan kepada Labfor, mau melihat jejak digitalnya," tukas Argo.
Ravio sendiri ditangkap saat akan memasuki kendaraan berplat diplomatik CD milik warga Belanda berinisial RS. Argo menambahkan, Ravio ditangkap di bilangan Menteng, Jakarta Pusat. (irf/gw/fin)