AMBON- Tiga warga Kota Ambon masuk membawa bendera Benang Raja atau bendera FKM RMS di halaman Mapolda Maluku, Jalan Pattimura, Kota Ambon, Sabtu, 25 April 2020, pukul 15.45 WIT.
Tiba di Kantor Polda Maluku sembari mengarak bendera FKM RMS, ketiganya langsung diamankan. Tiga warga Kota Ambon itu, Simon Viktor Taihitu, warga Batu Gajah Kecamatan Sirimau, Abner Litamahuputty, warga Kudamati Kecamatan Nusaniwe, dan Jannes Pattiasina warga Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau.
“Abner Litamahuputty diketahui wakil ketua FKM/RMS, dan Jannes Pattiasina diketahui sekertaris perwakilan FKM /RMS,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat, melalui rilis yang diterima media ini, di group WhatsApp Pers Polda Maluku dilansir Rakyat Maluku.
Ia menjelaskan, ketiga warga simpatisan FKM/RMS tersebut bersama dua simpatisan RMS lainnya membawa atau membentangkan bendera RMS sambil berteriak “Mena Muria”, dengan berjalan kaki dari arah jembatan Skip hingga ke dalam halaman Mapolda Maluku.

Tiga warga pembawa bendera FKM RMS ke Polda Maluku, Sabtu, 25 April 2020. | IST
“Dari hasil interogasi terhadap kelima orang tersebut, bahwa mereka sengaja menaikan bendera RMS dengan tujuan mendapat peliputan media, dan ada yang dibayar untuk hal tersebut,” jelas Roem.
“Tiga pembawa bendera RMS juga mengakui mereka saat ini adalah pimpinan FKM RMS. Sebelumnya mereka membuat Video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat pasang bendera RMS. Dan hari ini mereka mendengar bahwa ada beberapa warga masyarakat yang ditangkap oleh aparat. Sebegai wujud tanggungjawab mereka kepada warga yang ditangkap, ketiganya datang ke Polda untuk menyerahkan diri,” pungkasnya. (*).