Sulitnya Larang Warga Mudik

fin.co.id - 24/04/2020, 03:55 WIB

Sulitnya Larang Warga Mudik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang warga mudik Lebaran 2020. Meski sulit, namun hal tersebut harus dilakukan agar penyebaran COVID-19 tidk semakin meluas.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pemerintah mengaku sulit melarang warga melakukan mudik. Terlebih hal tersebut merupakan tradisi saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, lanjutnya, keputusan larangan mudik harus diambil untuk memotong penyebaran virus corona.

"Tidak mudah melarang tradisi. Tapi kita perlu melakukan ini untuk memotong jalur penyebaran virus," ujarnya, Kamis (23/4).

Menlu mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah kesehatan masyarakat. Atas dasar itu keputusan larangan mudik diambil.

Terkait lama penerapan keputusan larangan mudik, Retno mengatakan semata-mata untuk memberikan waktu yang cukup bagi publik untuk mempersiapkan diri. Agar kebijakan itu dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan baik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan mudik akan mulai berlaku pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Seluruh angkutan penumpang dan sepeda motor dilarang mudik.

"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," katanya.

Dijelaskannya, larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H. Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Larangan berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19," tuturnya.

Selain itu, Adita juga mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada warga yang nekat tetap mudik.

Dijelaskannya, pemberian sanksi dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai 24 April hingga 7 Mei dengan teguran dan imbauan secara persuasif. Pada tahap ini pemudik juga akan diarahkan pulang ke lokasi asal perjalanannya.

Pada tahap kedua, pemerintah bakal memberikan sanksi dan denda sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” katanya.

Adita meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

Admin
Penulis