Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan Ditunda

fin.co.id - 24/04/2020, 03:33 WIB

Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan Ditunda

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Usulan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja, terus mengemuka. Alasannya, kondisi saat ini dinilai tidak tepat. Terlebih, negara sedang dalam kondisi darurat bencana menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19).

"Saya sebagai Ketua Panja akan usulkan kepada pemerintah agar kluster ketenagakerjaan ditunda sampai menunggu waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (23/4).

Dia menjelaskan kluster ketenagakerjaan selama ini mendapatkan penolakan dari buruh dan kelompok pekerja. Ssehingga mereka meminta ada waktu yang lebih panjang untuk memberikan masukan.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, Panja setuju ada penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan hingga situasinya memungkinkan. Namun, untuk kluster yang lain terutama yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat, akan tetap dilanjutkan pembahasannya. "Kluster-kluster lain tidak menimbulkan penolakan. Seperti UMKM, Kawasan Ekonomi Khusus dan di beberapa kluster menyangkut BAB 1, 2, dan 3 tidak ada masalah," imbuhnya.

Dia mengatakan usulannya tersebut akan disampaikan dalam Rapat Panja yang akan datang. Fraksi Partai Gerindra akan mengusulkan hal yang sama. Yakni penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan. Terkait desakan agar pembahasan RUU Ciptaker dihentikan, lanjutnya, tergantung sikap pemerintah.

Hal senada disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia meminta Badan Legislasi (Baleg) menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam kluster ketenagakerjaan. "Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk kluster ketenagakerjaan, kami meminta Baleg untuk menunda pembahasannya," ujar Puan di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut Puan, pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan ditunda. Alasannya, selain semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi COVID-19, juga agar DPR bisa menerima masukan masyarakat. Khususnya serikat pekerja.

Baleg DPR RI diminta tidak membahas dahulu materi-materi pada kluster ketenagakerjaan. Sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat. "Kami meminta baleg untuk fokus kepada kluster-kluster yang memang bisa dibahas pada waktu yang pendek ini," ucapnya. Penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan bertujuan agar DPR fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi COVID-19.(rh/fin)

Admin
Penulis