WNI di Luar Negeri Dilarang Mudik

fin.co.id - 23/04/2020, 08:50 WIB

WNI di Luar Negeri Dilarang Mudik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mengimbau, kepada para warga negara Indonesia (WNI) yang berada di lur negeri untuk tidak melakukan mudik pulang kampung ke Tanah Air.

Pelaksana tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengingatkan, para WNI untuk menahan keinginan mereka pulang kampung. Sebab biasanya, WNI yang ada di Malaysia dan Singapura kembali ke Indonesia jelang bulan suci.

Kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah ini, kata dia, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) yang berasal dari luar.

"Sekarang kita melihat adanya pola kecenderungan mudik adalah kawasan terdekat, seperti Malaysia dan Singapura," kata Faizasyah, Rabu (22/4).

Kendati adanya pelarangan mudik bagi WNI, Faizasyah memastikan bahwa perwakilan RI di Malaysia akan tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada WNI yang terkena dampak covid-19.

"Pemerintah juga memprioritaskan bantuan untuk meringankan beban WNI di perantauan yang terkena dampak menjelang masuk bulan suci Ramadan," ujarnya.

Faizasyah menyebutkan, saat ini lebih dari 71 ribu WNI di Malaysia sudah mendapatkan bantuan. Dia berharap hal tersebut bisa mencukupi kebutuhan dasar jelang Hari Raya.

"Kita juga sudah lakukan imbauan kepada masyarakat Malaysia dan juga di Singapura, sudah dialog untuk tetap tinggal sehingga tak ada keperluan untuk kembali ke Tanah Air," pungkasnya.

Dapat disampaikan, bahwa Presiden Jokowi resmi melarang mudik bagi semua masyarakat Indonesia. Jika melanggar, akan ada sanksi yang menanti.

Larangan ini tak hanya berlaku bagi mereka yang ada di Indonesia, tapi juga yang ada di luar negeri, khususnya negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini berlaku efektif terhitung hari Jumat, 24 April 2020.

"Akan ada sanksi-sanksinya, tapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020, kata Luhut. (der/fin)

Admin
Penulis