Sanksi Tegas Bagi Pemudik

fin.co.id - 23/04/2020, 10:32 WIB

Sanksi Tegas Bagi Pemudik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mudik resmi dilarang. Siapapun yang melanggar kan mendapatkan sanksi tegas. Pemerintah segera menyiapkan payung hukumnya.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfanssyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik. Sebab mudik telah resmi dilarang.

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 April sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kami berharap 24 April-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” katanya, Rabu (22/4).

Untuk memperkuat sanksi tersebut, Sigit menyebut pihaknya tengah menyiapkan payung hukum dalam bentuk Permenhub. Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

Bahkan Sigit, menambahkan pengawasan juga akan dilakukan di angkutan barang. Sebab meskipun diperbolehkan, angkutan barang harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.

“Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman Kepolisian yang mengecek,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor di mana bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui tol.

“Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi,” katanya.

Karenanya, dia mengatakan akan ada pengawasan dari Dinas Perhubungan di titik tujuan akhir.

“Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri,” katanya.

Sigit mengatakan regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik ini akan terbit pada Kamis (23/4).

“Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum, mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada inpres atau perpres larangan mudik dari Presiden,” katanya.

Selain itu, Sigit menjelaskan meski ada larangan mudik, pihaknya tidak akan menutup ruas jalan. Namun hanya penyekatan dan pemeriksaan di setiap titik yang ditentukan.

“Insya Allah mulai 24 April semua jalan arteri, jalan tol, jalan non-tol. Saat ini lagi pematangan lokasi bersama Dirlantas Kemenhub di mana saja yang terdampak penyekatan begitupun teknisnya. Jadi, kalau angkutan penumpang itu akan diputar balik atau dikembalikan, kalau logistik aman,” ujarnya.

Terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Tol Layang Japek akan ditutup mulai Jumat dinihari. Atau bertepatan dengan dimulainya Operasi Ketupat Jaya 2020

Admin
Penulis