JAKARTA - Kementerian Agama menyiapkan 82 titik di 34 provinsi sebagai tempat pengamatan bulan baru (hilal) hari ini (23/4) untuk penetapan awal bulan Ramadhan 1441 Hijriah/ 2020 Masehi. Tim pemantau, akan melakukan pemantauan hilal dengan titik pantau terbanyak di Jawa Timur 27 lokasi dan Jawa Barat delapan tempat.
”Rukyatul hilal dilaksanakan petugas Kanwil Kemenag Provinsi bekerja sama dengan ormas Islam, BMKG dan Mahkamah Agung,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (24/4).
Ditambahkannya, hasil rukyat dan data hisab posisi hilal awal Ramadan akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan waktu ibadah puasa dimulai.
BACA JUGA: MTF Salurkan Bantuan APD ke RSUP Fatmawati
Menurut Kamaruddin, sidang isbat tahun ini dilakukan dengan telekonferensi sehubungan kondisi pandemi Covid-19. ”Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kita menghindari ada kerumunan. Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi telekonferensi sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama,” katanya.Publik, kata dia, dapat menyaksikan proses isbat melalui layanan streaming laman resmi dan media sosial Kementerian Agama. Sidang isbat, lanjut dia, akan dibagi dalam tiga sessi. Sesi pertama dilakukan paparan posisi hilal awal Ramadhan 1441 Hijriah oleh anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang isbat digelar secara tertutup dengan hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR serta Menag Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi dan Dirjen Bimas Islam.
Para tokoh ormas yang diundang, kata Kamaruddin, dapat mengikuti dan berdialog dalam proses sidang isbat melalui telekonferensi yang disediakan. Sementara hasil sidang isbat, lanjut dia, akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers sehingga media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama.
BACA JUGA: Sindir Wanita Cadar, Ulama NU Nasihati Abu Janda
Kemenag sendiri telah menyiapkan protokol rukyatulhilal atau pantauan hilal saat pandemi Covid-19 bagi Kanwil provinsi yang hasilnya dilaporkan sebagai bahan penetapan sebelum menggelar sidang Isbat awal Ramadan 1441 hijriyah. ”Hasil rukyatulhilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang Isbat,” imbuh Kamaruddin Amin.Aturan itu pun sudah dikirim ke masing-masing Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal. Meskipun saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatulhilal bersama Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat. ”Rukyatulhilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi besok (hari ini, red), saat terbenamnya matahari," kata Kamaruddin.
Dalam melaksanakan pantauan hilal, peserta dibatasi maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa menjaga jarak fisik. Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatulhilal, antara area orang yang melakukan rukyat dan lokasi undangan harus dibatasi dengan yang jelas. Sebelum memasuki lokasi pemantauan, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker. ”Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatulhilal,” ujar dia.
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan baik teleskop, teodolite atau kamera hanya dioperasikan oleh satu orang dan tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditetapkan. ”Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” kata Plt Dirjen Pendidikan Islam tersebut.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Bayi Baru Lahir Diberikan Face Shield
Kamaruddin juga menyingung soal kegiatan selama Ramadan. Ia berharap dari rumah tidak akan mengurangi kualitas ibadah. ”Kualitas ibadah kita, insyaallah, tidak akan berkurang dengan melaksanakan ibadah di rumah,” kata Kamaruddin.Kualitas ibadah, sambung dia, tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana ibadah itu dilaksanakan. Ini merujuk pada ayat Alquran yang ditafsirkan, ”Kesucian jiwa, keikhlasan, dan kekhusyukan menentukan kualitas ibadah kita,” jelasnya.
Kamaruddin juga mengutip hadist Nabi Muhammad yang ditafsirkan, ”Kita tidak boleh menjemput bahaya, dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain.”
Imbauan Kementerian Agama terkait kegiatan bulan Ramadan, termasuk tidak melakukan buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah. ”Meskipun kita sama-sama menyadari betapa penting dan mulia beribadah di masjid, dalam konteks seperti sekarang ini wajib hukumnya bagi kita untuk tetap berada dan beribadah di rumah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
”Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran. (ful/fin)