News . 20/04/2020, 10:33 WIB

Perlebar Izin Impor Alkes

Penulis : Admin
Editor : Admin

Peraturan baru itu lahir sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu 1 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyediakan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi penyakit dari virus SARS-CoV-2 itu.

Peraturan diterbitkan 17 April 2020 dan merupakan perluasan dari peraturan sebelumnya untuk pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019.

Dengan peraturan terbaru ini, impor barang untuk penanganan COVID-19 diberikan fasilitas bebas bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

Heru juga mengatakan dalam PMK terbaru ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk kebutuhan penanganan COVID-19.

"Kami harap ini semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak untuk pelaksanaan impor barang, khususnya untuk penanggulangan COVID-19," katanya.

BACA JUGA: Calon Bayi Vanessa Angel Diminta Bersabar

Ke-73 jenis barang yang dimaksud diantaranya hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan. Termasuk sabun mengandung obat seperti sabun desinfektan.

"Test kit dan reagent laboratorium, seperti tes cepat dan massal atau rapid test, dan alat tes polymerase chain reaction (PCR)," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, barang media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin juga dibebaskan. Lalu, kelompok peralatan medis di antaranya termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi.

"Kelompok barang lain yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala," bebernya.

Jangka waktu fasilitas ini, kata Heru, berlaku hingga tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi COVID-19 yang ditetapkan BNPB.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com