Kelonggaran Kartu Kredit Tekan Pendapatan Perbankan

fin.co.id - 20/04/2020, 11:34 WIB

Kelonggaran Kartu Kredit Tekan Pendapatan Perbankan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kebijakan kelonggaran aturan kartu kredit yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) di tengah wabah virus corona atau Covid-19 bisa berdampak pada penurunan pendapatan perbankan.

Relaksasi kelonggaran kartu kredit yang diberlakukan pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020 ini meliputi pengurangan plafon suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 2,00 persen per bulan dan pengurangan pembayaran minimum bulanan setengah menjadi 5 persen selama 6 bulan ke depan.

Kemudian pengurangan biaya keterlambatan pembayaran sebesar 200bps menjadi 1,00 persen untuk 6 bulan ke depan, serta perpanjangan jangka waktu untuk yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Terkait kelonggaran aturan kartu kredit, Direktur Konsumer PT Cimb Niaga Lani Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya akan memberikan solusi yang cocok keringanan kartu kartu kredit bagi nasabah di tengah wabah corona.

BACA JUGA: Jaga Desa, 84 Ribu Pos Disiapkan

"Pasti akan ada dampak terhadap pendapatan kartu kredit dengan adanya penurunan bunga," ujar dia, kemarin (19/4).

Bagi nasabah yang tak terdampak Covid-19, dia meminta untuk mebayar cicilan dengan tepat waktu. Artinya kebijakan yang dikeluarkan bank sentral hanya untuk yang terkena dampak corona saja.

"Iya, tidak semua terkena dampak Covid-19. Jadi kami berharap semua harus saling membantu dalam kondisi seperti saat ini," ucap dia.

Selain itu, dengan kebijakan BI tersebut dia berharap peushaan bisa menekan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). "Kami tunggu sampai regulasinya kami terima dulu untuk mengetahui dengan pasti semua isinya," tutur dia.

Sementara itu, ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Wisnu Whardana menilai, kebijakan BI tentu saja akan menekan pendapatan bank, namun kerugiannya tak terlalu dalam. Ini karena porsi kredit yang tak besar dan bisnis kartu kredit cukup rendah secara industri.

"Tidak akan menggerus pendapatan terlalu dalam. Rasio kredit bermasalah juga tak akan tinggi. Dengan demikian, masih ada ruang bagi bank untuk mencetak margin," kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, kebijakan kelonggaran kartu kredit ini akan mebantubanyak dibitur kelas menengah dan atas yang memang arus kas individunya melemah. Alhasil debitur kalangan ini akan beralih pada kartu kredit sebagai pengganti cash flow mereka.

"Jika optimisme terhadap produk ini baik, maka margin dari peningkatan volume dan transkasi dapat menjadi dispensasi penurunan suku bunga," ujar dia.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah kredit yang menggunakan kartu kredit pada Januari 2020 tercatat sebesar Rp85,70 triliun atau naik 6,74 persen secara tahunan. Sementara rasio kredit bermaalah pada level 2,23 persen atau turun 32 basis poin secara tahunan.(din/fin)

Admin
Penulis