News . 20/04/2020, 05:42 WIB
”Pintunya bisa dibuka?”
”Bisa. Kan mereka harus ke dapur untuk masak atau ambil makanan.”
”Mereka tiap hari keluar rumah?”
”Iya. Mereka kan kerja.”
Itulah yang saya maksud ”lubang” itu. Yang harus diatasi oleh HRD tadi.
Lockdown lokal per perusahaan itu lebih mudah dilaksanakan. Itu karena bisa dilewatkan mekanisme peraturan perusahaan. Dengan sanksi yang biasanya ditakuti karyawan.
Keraslah dalam penegakkan disiplin ini. Tapi lembutlah dalam meningkatkan kesejahteraan.
Untuk masyarakat umum sulit melakukan itu.
Tapi apakah tidak bisa?
Bisa.
Lewat apa?
Paguyuban warga.
Dasarnya bukan peraturan. Tapi kesepakatan warga. Yang dipimpin oleh pak/bu RT. Dibantu tokoh informal di RT itu.
Saya tidak pernah menduga kalau jabatan RT menjadi sepenting ini. Lebih penting dari dirut perusahaan.
Sang dirut bisa mendisiplinkan karyawannya lewat peraturan direksi. Atau lewat plerokan mata pimpinan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com