Jokowi Didesak Pecat Andi Taufan

fin.co.id - 15/04/2020, 11:53 WIB

Jokowi Didesak Pecat Andi Taufan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Indonesia Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra. Hal ini seiring dengan diterbitkannya surat berkop Sekretariat Kabinet berisi permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah COVID-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Peneliti ICW Egi Primayogha menilai, surat yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Andi itu bermasalah. Ia khawatir, tindakan Andi mengarah pada konflik kepentingan.

"ICW mendesak agar presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," ujar Egi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Ngga Puas dengan Paket Sembako dari Pemprov DKI, Wanita Ini Ancam Karungin Anies

Sebagai pejabat publik, kata Egi, Andi tak berpegang pada prinsip etika publik. Egi menuturkan, pejabat publik diharuskan untuk memiliki mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertent dan harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.

Egi menjelaskan, nilai-nilai luhur tersebut di antaranya kejujuran, integritas, dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan publik. Ia menilai, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi.

"Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain," kata Egi.

Selain itu, menurut Egi, langkah yang ditempuh Andi Taufan telah mengabaikan keberadaan sejumlah instansi termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, kata dia, Kemendagri menjadi salah satu instansi yang bertugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat yang berada di bawah kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.

"Publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan Staf Khusus Presiden. Sejak dilantik hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden dan tugas, fungsi, dan kewenangannya tidak diketahui," kata Egi.

BACA JUGA: Corona Update: Inggris Laporkan Kematian Tertinggi

Maka dari itu, dikatakan Egi, ICW juga mendesak Andi Taufan untuk segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek.

Presiden Jokowi, kata Egi, juga didesak untuk segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi atau jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"ICW turut mendesak presiden mempublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya," kata Egi.

Seperti diketahui, Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat kepada seluruh camat di Indonesia menggunakan kop Sekretariat Kabinet RI. Surat tersebut berisi dua hal, yakni Amartha akan melakukan edukasi terkait COVID-19 dan mendata kebutuhan APD di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya.

Namun, banyak pihak bereaksi atas surat tersebut. Andi Taufan dinilai telah melibatkan perusahaan pribadi sehingga tidak pantas dilakukan.

BACA JUGA: Kementan Percepat Distribusi Beras Melalui Aplikasi

Usai dikritik, Andi Taufan menyampaikan permohonan maaf terkait surat tersebut. Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya memerangi COVID-19 di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis.

Andi menuturkan, surat tersebut dikirimkan sebagai bentuk kepeduliannya dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19 di desa. Dukungan yang diberikan, kata dia, murni atas dasar kemanusiaan, menggunakan biaya Amartha dan donasi dari masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, tanpa menggunakan anggaran negara baik APBN maupun APBD.

"Saya akan terus membantu pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh masyarakat, baik pemerintah, swasta, lembaga, dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi COVID-19 dengan cepat," jelas Andi. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis