News . 14/04/2020, 22:17 WIB

Polisi Tangkap Tiga Provokator Penolakan Jenazah Pasien COVID-19 di Banyumas

Penulis : Admin
Editor : Admin

SEMARANG- Polisi akhirnya menangkap tiga warga yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas, beberapa hari lalu. Tiga pelaku tersebut dianggap sebagai provokator penolakan jenazah yang akan dimakamkan tersebut. "Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Selasa (144). Ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah. Peristiwa penolakan jenazah pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020 silam. Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut terpaksa dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga. Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah COVID-19 juga dilakukan Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang. Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang. (wsa/fin/ant)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id