SEMARANG- Polisi akhirnya menangkap tiga warga yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas, beberapa hari lalu. Tiga pelaku tersebut dianggap sebagai provokator penolakan jenazah yang akan dimakamkan tersebut.
"Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Selasa (144).
Ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Peristiwa penolakan jenazah pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020 silam. Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut terpaksa dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah COVID-19 juga dilakukan Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang. Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang. (wsa/fin/ant)