News . 14/04/2020, 05:15 WIB

KPK Legowo Anggaran Dipotong Rp 63 M

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memotong anggaran lembaga antirasuah tahun 2020 sebesar Rp63 miliar. Realokasi anggaran tersebut dilakukan guna menangani penyebaran pandemi corona baru (COVID-19) di Indonesia.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal, anggaran yang dipotong salah satunya berasal dari alokasi biaya pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK senilai Rp50 miliar. Menurutnya, pemotongan anggaran itu sama sekali tak menyentuh hak keuangan pegawai KPK.

"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," ujar Firli ketika dihubungi, Senin (13/4).

Firli pun legowo atas keputusan Jokowi itu. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap rakyatnya. Karena, ia menyatakan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara.

"Nah untuk itu lah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan COVID-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," tuturnya.

Pemangkasan anggaran sejumlah kementerian dan lembaga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. KPK menjadi salah satu lembaga yang anggarannya dipangkas.

Berdasarkan APBN 2020, semula KPK memiliki anggaran sebesar Rp922,575 miliar. Namun saat Pepres diterbitkan, anggaran KPK berubah menjadi Rp859,975 miliar. Yang berarti, terdapat perubahan anggaran sebesar Rp62,6 miliar. Pemotongan ini disinyalir bakal digunakan pemerintah untuk menangani COVID-19.

Terkait hal ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai keputusan pemerintah untuk memotong anggaran KPK merupakan hal yang wajar. Mengingat, menurutnya, prestasi KPK kini telah menurun seiring dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

"Sudah sewajarnya ada pemotongan tersebut karena nyatanya KPK telah menurun prestasi dan telah turun kepercayaan dari masyarakat," kata Boyamin.

Boyamin memandang, KPK era Firli Bahuri cs tidak memiliki visi dan misi yang paten untuk memberantas korupsi. Bahkan, ia memprediksi, selama empat tahun ke depan KPK tidak memiliki gebrakan baru.

Maka dari itu, menurut penuturannya, keputusan pemerintah memotong anggaran KPK tepat. Lagipula, kata dia, meski telah dipangkas KPK tidak akan kekurangan bahkan masih terdapat sisa anggaran karena lembaga antirasuah hanya sekadar menjalani rutinitas alih-alih bekerja memberantas korupsi.

"Tolok ukurnya gampang, selama Firli dan kawan-kawan menjabat belum ada perkara baru yang betul-betul produknya sendiri, semua masih meneruskan produk pimpinan sebelumnya," tutur Firli. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com