News . 13/04/2020, 06:07 WIB

Horee! Ojol Akhirnya Boleh Angkut Penumpang Lagi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya kembali memperbolehkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut diberlakukan dengan syarat ojol harus menyiapkan teknologi yang mendukung.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, teknologi yang dimaksud adalah algoritma yang memungkinkan Kemenhub dan perusahaan mengawasi mitra pengemudi ojol agar sesuai dengan protokol kesehatan. “Mereka (Gojek dan Grab) bilang siap,” kata Yani saat video conference, Minggu (12/4).

Seperti diketahui, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diterbitkan pada akhir pekan lalu (9/4). Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu. Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB. Selain itu, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar.

Pengemudi ojol juga harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal. Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aplikator berbasis onlone tersebut terkait pengawasan dengan diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang. "Pengemudi ojol yang enggak lengkap menggunakan Alata Pelindung Diri (ADP) ya jangan narik. Penumpang bisa menuntut. Jadi memang ada prototolnya demikina," ujar dia.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan, akhirnya kebijakan memperbolehkan ojol mengangkit penumpang lantaran melihat kondisi yang ada kebutuhan yang tinggi akan penggunaan transportasi ojol bagi masyarakat yang berkerja lewat kantor. "Iya, karena masih banyak masyarakat yang butuh transportasi yang tak memungkinkan bekerja di rumah," katanya.

Dengan kebijakan ini, akan dilakukan evaluasi secara berkala. "Jika nanti kondisinya tak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan kembali," ucap dia.

Sementara itu, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan, Umar Aris menegaskan, memperbolehkan ojol mengangkut penumpang berdasarkan aturan hukum yang jelas pada Pasal 11 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. "Kita baca lagi aturan tentang karantina, Keputusan Presiden, PP Nomor 21 (Tahun 2020) tentang PSBB, Permenkes, sudah kita olah. Dalam struktur hukum adalah tanggung jawab Menteri Perhubungan mengatur, mengendalikan transportasi," ujar dia.

Terpisah, peneliti INDEF Ariyo Irhamna menilai seharusnya ojol memang tak boleh mengangkut penumpang mengingkat risiko terpapar Covid-19 sangat besar apalagi saat ini jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terus bertambah. "Sebaiknya ojol dilarang untuk mengangkut penumpang sebab meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 meskipun sudah punya protokol untuk pengangkut penumpang," katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (12/4).

Mengenai insentif dari pemerintah, Ariyo menyarankan pemerintah memberikannya langsung kepada pengemudi ojol bukan kepada aplikator ojol. "Kehilangan pendapatan memang bukan tanggungjawab perusahaan. Oleh sebab itu insentifnya harus langsung diberikan negara kepada mitra ojol bukan perusahaannya?," pungkasnya.

PSBB mulai berlaku di Jakarta sejak Jumat (10/4). Dalam hal ini angkutan umum maupun pribadi masih bisa beroperasi jika digunakan untuk kegiatan yang diizinkan. Namun kapasitas penumpang dan jam operasionalnya dibatasi.

Sejauh ini PSBB baru diberlakukan di Jakarta, dan kemarin (12/4) mulai diterapkan di Tangerang Raya. Kebijakan serupa juga akan diberlakukan di Depok, Bekasi, dan Bogor. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus corona.(din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com