News . 11/04/2020, 12:04 WIB
Syafrin kemudian mengatakan sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang, karena moda transportasi tersebut adalah sarana mobilitas utama para pekerja di Jakarta.
Sedangkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan para pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker," katany.
Menurutnya, rata-rata pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persenpengemudi tidak menggunakan.
Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com