News . 11/04/2020, 07:55 WIB
"Saya berharap seluruh masyarakat untuk berdiam di rumah, mari kita sama-sama sadari bahwa ini bukan soal tidak berpergian, ini soal memotong mata rantai virus," pintanya.
Dijelaskannya, penerapan PSBB hari pertama yang bersamaan dengan hari libur Wafatnya Isa Almasih membuat suasana Ibu Kota lebih sepi.
"Tapi nanti kita pantau terus besok seperti apa," kata Anies.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggar PSBB masih terjadi, terutama masalah masker dan sarung tangan.
"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker. Masker rata-rata sudah banyak pakai, tapi untuk sarung tangan hampir 99 persen pengemudi sepeda motor tidak menggunakan sarung tangan," kata Sambodo.
Meski demikian, katanya, hal ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus kita sosialisasikan lebih baik lagi.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com