News . 11/04/2020, 20:21 WIB

Di Masa Covid-19, Kantor Pertanahan Samarinda Gunakan Layanan TTM

Penulis : Admin
Editor : Admin

2) Mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3) Pilih fitur dan jenis layanan, download formulir yang diinginkan selanjutnya upload formulir dan berkas persyaratan;

4) Tunggu proses validasi selanjutnya;

5) Seluruh layanan yang diterima melalui layanan TTM ini akan dijalankan kedalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Warkah Elektronik (Slokaetnik).

(lan/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com