News . 11/04/2020, 20:21 WIB
2) Mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3) Pilih fitur dan jenis layanan, download formulir yang diinginkan selanjutnya upload formulir dan berkas persyaratan;
4) Tunggu proses validasi selanjutnya;
5) Seluruh layanan yang diterima melalui layanan TTM ini akan dijalankan kedalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Warkah Elektronik (Slokaetnik).
(lan/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com