News

Berisik Darurat Sipil, Jokowi: Tentu Saja Tidak, Itu Berlaku Jika Abnoral

Berisik Darurat Sipil, Jokowi: Tentu Saja Tidak, Itu Berlaku Jika Abnoral
5. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya (pasal 21).

fajar indonesia network

fajar indonesia network

Berita Terkait