JAKARTA - Seiring dengan penutupan sementara pelayanan SIM di hampir seluruh jajaran Polda yang ada, Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya per 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Seperti diketahui pada periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah bahkan diperpanjang sampai 5 April 2020.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.
“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
Menurut Hedwin, orang-orang yang masuk kategori tersebut akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM. Namun, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari pihak kepolisian.
"Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru," jelasnya.
"Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina," tambahnya. (dbs)